Keterangan 7 Saksi Kunci Korupsi Oknum Wakil Ketua DPRD Tapteng Dibacakan

saksi kunci

topmetro.news – Karena bolak-balik berhalangan hadir di persidangan, tim penuntut umum dari Kejari Tapteng akhirnya bermohon kepada majelis hakim tipikor pada PN Medan, agar keterangan tujuh saksi kunci sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebaiknya dibacakan saja.

“Keterangan saksi dari hotel? Mereka di bawah sumpah kan? Iya bagaimana menurut ibu penasihat hukum terdakwa,” tanya Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi SH, Senin (16/9/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Setelah beberapa saat berdialog dengan Tim JPU dimotori Arpan Pandiangan SH MHum, tim penasihat hukum terdakwa Sintong Gultom (57), juga Wakil Ketua DPRD Tapteng tersebut kemudian menyatakan tidak keberatan bila keterangan para saksi kunci dibacakan di persidangan.

Sebelumnya menjawab pertanyaan hakim ketua, tim penuntut umum menyatakan sudah empat kali melakukan pemanggilan terhadap staf sejumlah hotel di Jakarta maupun Bandung tersebut. Namun tidak kunjung bisa menghadiri persidangan untuk didengarkan keterangannya.

Sebab dalam BAP, usai mengikuti bimtek bersama anggota DPRD Tapteng lainnya, terdakwa Sintong Gultom melampirkan sejumlah bill biaya penggunaan hotel ke bendahara pada Sekretariat DPRD Tapteng.

Pada intinya, saksi-saksi dari hotel di Jakarta dan Bandung tersebut menyatakan, tidak ada mengeluarkan bill tamu hotel yang pernah menginap atas nama Sintong Gultom.

Bill hotel ‘akal-akalan’ yang diserahkan terdakwa ke bendahara sekretariat dewan tersebut di antaranya dari Hotel Mercure Jakarta, Novotel Jakarta, Ibis Jakarta, Redtop Jakarta, Oasis Amir Jakarta dan lainnya.

Dua Anggota Dewan

Sebelumnya, 2 anggota DPRD Tapteng M Thaib Hutagalung (Partai Nasdem) dan Herbinsar Sitanggang (Partai Demokrat) juga memberikan keterangan. Keduanya mengakui, pernah sama-sama mengikuti bimtek ke daerah dan luar daerah bersama terdakwa.

“Untuk bimtek pimpinan dan anggota dewan, Yang Mulia, sudah dijadwalkan di Sekretariat DPRD Tapteng selama satu tahun anggaran. Kalau masih Provinsi Sumut disebut kunker ke daerah. Rapi di luar Sumut disebut kunker ke luar daerah Yang Mulia. Biasanya biaya perjalanan diterima sekitar 70 persen,” kata M Thaib.

Rp92,6 Juta

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Sintong Gultom juga Wakil Ketua DPRD Tapteng dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait 49 kali bimtek maupun kunker ke daerah dan luar daerah TA 2016 dan tahun 2017.

Namun ketika dikroscek, dari sejumlah bill hotel yang diserahkan terdakwa di antaranya fiktif dan berbau mark up. Alias penggelembungan harga. Akibat perbuatan terdakwa, negara maupun Pemkab Tapteng dirugikan sebesar Rp92,6 juta.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment